Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Tawarkan Jasa Konsultasi Pinjol Ilegal, OJK Hentikan Kegiatan Usaha PT Malahayati

Tawarkan Jasa Konsultasi Pinjol Ilegal, OJK Hentikan Kegiatan Usaha PT Malahayati
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya Sih
  • OJK melalui Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya karena menawarkan jasa konsultasi dan penagihan utang pinjol tanpa izin resmi.
  • Perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara tidak sah dalam publikasinya dan mengklaim berizin, padahal hasil verifikasi menunjukkan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
  • Satgas PASTI memblokir akses media sosial Malahayati serta mengimbau masyarakat waspada terhadap jasa penyelesaian pinjol ilegal dan melaporkan indikasi pelanggaran ke kanal resmi OJK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha layanan keuangan illegal PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

"Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain," ujar Hudiyanto dalam siaran pers, Selasa (28/4).

Perusahaan tersebut juga menjajikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Malahayati menyertakan logo OJK dalam berbagai konten yang dipublikasikan. Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tercatat tidak memiliki izin dari OJK. Artiny, Malahayati melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

"Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo OJK dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK," ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan.

"Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati," pungkasnya.

Seiring dengan itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Jika ditemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Hingga akhir Maret 2026, tercatat Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol illegal. Sementara secara total sejak 2017, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.884, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Related Articles

See More