Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Utang di bawah Rp1 Juta Tak Masuk SLIK, Fintech Diminta Perkuat Credit Scoring
ilulstrasi daftar pinjol (unsplash.com/Vitaly Gariev)
  • OJK menaikkan batas utang yang tercatat di SLIK menjadi di atas Rp1 juta, sehingga utang fintech atau pinjol di bawah nominal itu tidak masuk penilaian scoring.
  • Kebijakan ini mempermudah akses KPR bagi masyarakat menengah ke bawah, tetapi berpotensi meningkatkan risiko kredit macet sehingga fintech diminta memperkuat credit scoring internal.
  • Agustus 2026, piutang multifinance mencapai Rp514,08 triliun dan outstanding Pindar Rp106,94 triliun; OJK menyoroti pengawasan kualitas pembiayaan dengan TWP90 Pindar 4,73 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menaikkan batas klasifikasi utang tercatat menjadi di atas Rp1 juta. Dengan demikian, perorangan masyarakat yang memiliki utang fintech atau pinjaman online (pinjol) di bawah nominal tersebut terbebas dari penilaian scoring, dan kelompok menengah ke bawah mendapatkan kemudahan akses terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kebijakan anyar ini bak dua belah mata uang. Di satu sisi, pelonggaran batas SLIK memberi angin segar bagi debitur ritel dalam beroleh fasilitas pembiayaan perumahan. Namun, di sisi lain, penyesuaian aturan ini berpotensi memicu lonjakan risiko kredit macet pada industri keuangan.

Mengantisipasi kerentanan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengimbau penyelenggara fintech dan lembaga keuangan memperkuat sistem penilaian kredit internal.

“Risiko tentu selalu ada. Namun, selain informasi SLIK, perusahaan pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring,” kata Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/10).

Dia menekankan penetapan plafon serta kriteria pencairan pinjaman sepenuhnya merupakan wewenang internal bisnis tiap perusahaan, disesuaikan dengan risk appetite masing-masing. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan dituntut melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan komprehensif, sekalipun untuk pembiayaan bernilai kecil.

“Penerapan kebijakan SLIK dan penyesuaian batas pendanaan perlu diikuti dengan penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar borrower,” kata Agusman.

Dinamika regulasi ini berlangsung saat kinerja industri pembiayaan menunjukkan pertumbuhan positif. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tumbuh 1,68 persen (YoY) pada Agustus 2026 menjadi Rp514,08 triliun. Pertumbuhan ini utamanya disokong oleh kenaikan pembiayaan modal kerja yang melonjak 5,40 persen (YoY).

Profil risiko sektor multifinance relatif terkendali. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross mencapai 3,04 persen dengan NPF net 0,83 persen. Sementara itu, gearing ratio industri mencapai 2,04 kali, jauh di bawah batas maksimum regulasi 10 kali.

Ekspansi lebih tinggi terjadi pada industri pinjaman daring (Pindar). Outstanding pembiayaan Pindar pada Agustus 2026 melonjak 22,07 persen (YoY) dengan total nominal mencapai Rp106,94 triliun.

Meskipun demikian, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri Pindar 4,73 persen. OJK memastikan akan terus mengawasi perkembangan kualitas pembiayaan demi menjaga keberlanjutan dan kesehatan industri pembiayaan nasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article