Waspadai Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit Secara Ilegal

Intinya sih...
- Nasabah perbankan diimbau waspada terhadap praktik ilegal gesek tunai (gestun) yang melanggar aturan BI dan OJK.
- Gestun menggunakan limit kartu kredit untuk menarik uang tunai di merchant, berpotensi merugikan nasabah dengan risiko pencurian data pribadi dan pencucian uang.
- Meskipun praktis, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membawa risiko finansial dan non-finansial bagi nasabah.
Jakarta, FORTUNE - Nasabah perbankan mengimbau untuk selalu waspada terkait praktik ilegal gesek tunai (gestun) yang berisiko terhadap pencurian data pribadi dan pencucian uang. Apalagi, praktik gesek tunai (gestun) ini sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik gestun ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang.
Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai.