Jakarta, FORTUNE - Sejumlah saham berada di bawah pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring terjadinya aktivitas pasar tak biasa atau Unusual Market Activity (UMA). Saham tersebut di antaranya seperti PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE), dan PT Net Visi Media Tbk. (NETV).
Menurut BEI, harga saham ketiga emiten dinilai mengalami peningkatan di luar kebiasaan. “Pengumuman UMA tak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal," tulis BEI dalam pengumumannya.
Sehari setelah pengumuman UMA, saham NETV terpantau melemah 6,80 persen pada penutupan perdagangan Kamis sesi I. IPPE juga terkoreksi 6,96 persen pagi ini. Di sisi lain, saham SUPR justru menanjak 20 persen menjadi Rp41.100.
Sebagai informasi, UMA adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga efek yang tak biasa pada jangka waktu tertentu. Di mana menurut penilaian bursa, hal itu berpotensi mengganggu perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Jika itu terjadi, maka bursa akan mencermati pergerakan pola transaksi tiap saham. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh para investor pasar modal? Simak ulasan berikut.