Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan 31 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal ketiga 2021 hingga 29 Januari 2022. Puluhan emiten ini terancam terkena denda.
Menurut pengumuman resmi BEI, dikutip Kamis (10/2), sebanyak 31 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas telah diberi peringatan tertulis III dan diberi denda senilai Rp150 juta.
Dari 880 total perusahaan tercatat, 705 di antaranya telah menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu. Kemudian, ada 144 perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena beberapa kondisi, seperti baru mencatatkan saham setelah kuartal III 2021 dan tercatat di papan akselerasi.
Sekilas, tampak ada sejumlah emiten yang namanya terkait dengan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam daftar. Bahkan ada pula emiten media yang terafiliasi dengan Grup Bakrie.