Jakarta, FORTUNE – Perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal bisa memutuskan untuk melakukan go private alias menjadi perusahaan tertutup. Di Indonesia, kasus perusahaan terbuka yang kemudian menjadi perusahaan tertutup cukup banyak.
Go private merujuk kepada aksi korporasi dari sebuah perusahaan yang memutuskan tidak lagi menjual sahamnya kepada publik. Dalam bahasa yang lebih sederhana, istilah tersebut mengacu kepada perusahaan yang awalnya merupakan perusahaan terbuka karena sahamnya terdaftar di pasar modal, kemudian berubah menjadi perusahaan tertutup.
Dengan menempuh langkah go private, maka saham perusahaan itu secara otomatis akan keluar dari daftar pasar modal, dan karenanya tak lagi bisa diperdagangkan, sebagaimana dilansir dari laman Investasiku
Bagi investor yang memiliki saham perusahaan yang melakukan go private, maka perusahaan itu akan membeli kepemilikan sahamnya, dan secara keseluruhan menebus kembali saham yang dilepas ke publik, demikian laman IDX Channel.
Dalam membeli kembali saham yang dimiliki publik, perusahaan biasanya akan memberikan penawaran harga yang tinggi agar investor tertarik untuk menjualnya.
Istilah go private ini tentu saja berkebalikan dengan go public. Sesuai namanya, go public berarti perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui penawaran umum saham perdana (IPO). Dalam go-public, perusahaan akan mengubah statusnya, dari perusahaan tertutup atau privat, menjadi perusahaan terbuka.