Larangan Ekspor Batu Bara Diprotes, Pengusaha Minta Peninjauan Ulang

Kebijakan ini dianggap tidak adil bagi yang sudah patuh DMO.

Larangan Ekspor Batu Bara Diprotes, Pengusaha Minta Peninjauan Ulang
Ilustrasi tambang batu bara. (Pixabay/stafichukanatoly)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor komoditas batu bara, mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Aturan yang tertuang dalam surat Ditjen Minerba No.B-1605/MB.05/DJB.B/2021 ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid menyayangkan kebijakan ini. Kadin menilai keputusan tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa dan sepihak serta tanpa melibatkan dunia usaha. Padahal, permintaan dan kebutuhan batu bara global saat ini sedang tinggi. 

Tak hanya itu, banyak pula pengusaha yang masih terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. Hal ini bisa memperburuk citra Indonesia dalam konsistensi berbisnis. Alhasil, dia meminta kebijakan ini ditinjau ulang. 

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha," ujarnya Arsjad dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/1). 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga merasa pelarangan ini adalah langkah yang kurang tepat di tengah kondisi pemulihan perekonomian dalam negeri.

Tujuan pelarangan ekspor batu bara

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ini setelah 5 Januari.

“Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, dan bisa ekspor kembali,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM (3/1).

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pelarangan ekspor ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batu bara pembangkit listrik. Sebab, jika pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkurang, diperkirakan akan berdampak terhadap 10 juta pelanggan PT PLN di berbagai wilayah.

Ridwan menjelaskan bahwa pelarangan ini terpaksa dilakukan dan hanya bersifat sementara. “Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” ucapnya.

Larangan tidak bisa diterapkan ke semua perusahaan

Anggota Komisi VII DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menilai pelarangan ekspor dapat mengganggu kestabilan ekonomi dalam negeri. Meningkatnya harga batu bara saat ini, dapat dijadikan kesempatan besar memperbaiki ekonomi Indonesia.

Bila larangan ekspor dilakukan agar para pemilik tambang memenuhi kewajiban DMO, maka pemberlakukan larangan ekspor tidak bisa diterapkan pada seluruh perusahaan.

“Itu yang harus dilarang ekspor, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi, perusahaan yang sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan tidak ada masalah bila mereka melakukan ekspor,” ujarnya seperti dikutip Antara (2/1).

Sistem yang adil dan konsisten

Sementara terkait DMO, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menambahkan bahwa banyak anggotanya yang sudah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen, seperti yang diatur dalam Kepmen 139/2021.

Bahkan, banyak juga yang memasok lebih dari kewajiban DMO untuk kebutuhan PLN dan Independent Power Producer (IPP).

“Karena itu kami berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara,” kata Arsjad di laman Kadin Indonesia (3/1). “Pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan.”

Disparitas harga DMO dan pasar global

Direktur Eksekutif Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan dari segi ketahanan energi, keputusan pemerintah ini memang cukup mendesak. Namun, keputusan tersebut seperti terburu-buru yang dikhawatirkan dapat menghantam para pelaku bisnis batu bara, termasuk yang selama ini patuh terhadap kebijakan DMO.

Di sisi lain, Fabby menilai bahwa harga DMO yang diterapkan pemerintah sebesar US$70 per metrik ton masih terlalu tinggi bila dibanding pasaran global. “Kenapa penambang enggan, karena disparitas harga pasar dengan DMO jauh sekali, tentunya pengusaha tidak salah juga mencari profit,” ujarnya dilansir dari Antara (3/1).

Fabby mengimbau pemerintah untuk menerapkan harga yang dinamis terkait DMO. Hal ini akan mendukung penerapan energi terbarukan di Indonesia. “Konsekuensinya memang harga PLN naik. Kalau harga naik, PLN akan dipaksa memakai energi terbarukan,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M