Lepas 500 Juta Saham, Primadaya Plastisindo Akan Raup Rp100 Miliar

Saham Primadaya Plastisindo masuk daftar efek syariah.

Lepas 500 Juta Saham, Primadaya Plastisindo Akan Raup Rp100 Miliar
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan yang bergerak di bidang produksi jenis kemasan plastik dan tisu steril, PT Primadaya Plastisindo Tbk optimistis akan mendulang pertumbuhan setelah penawaran umum perdana saham (IPO). Nantinya, saham perusahaan dengan kode PDPP ini masuk sebagai saham daftar efek syariah.

Direktur Utama Primadaya Plastisindo, Kennie Angesty, mengatakan saat ini perusahaan sedang menyelesaikan masa penawaran awal. Perseroan pun telah mendapatkan izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan serangkaian kegiatan penawaran umum saham perdana.

"Kami optimistis kinerja perusahaan akan semakin bertumbuh kendati ketidakpastian kondisi perekonomian sudah banyak diproyeksikan ke depan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi perusahaan, Kamis (3/11).

Investor strategis, pendiri Agung Sedayu Group

IPO perusahaan ini cukup menarik. Pasalnya, Sugianto Kusuma alias Aguan, Pendiri Agung Sedayu Group berkomitmen menjadi investor strategis PT Primadaya Plastisindo.

Dengan masuknya investor strategis ini, ia optimistis akan membuat kinerja bertumbuh pada masa-masa mendatang dan berpotensi terus berkembang, serta memiliki tata kelola perusahaan yang baik.

Perusahaan akan melepaskan 500 juta saham atau sebanyak 20 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran saham perdana dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham dan ditawarkan pada harga Rp200 per saham. Adapun potensi dana yang akan diraup berkisar Rp100 miliar.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dalam penawaran umum perdana saham adalah PT Semesta Indovest Sekuritas.

Penggunaan dana IPO

Kennie menyebutkan, seluruh dana hasil penawaran umum perdana saham setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sekitar 67 persen akan digunakan ekspansi pembelian mesin-mesin, meningkatkan kapasitas produksi, dan menambah varian produk yang akan dipasarkan perusahaan dan sisanya 33 persen akan digunakan modal kerja.

“Sejumlah strategi akan dilakukan guna meraup berbagai peluang pertumbuhan ke depan, diantaranya memperluas pangsa pasar produk free market, menambah mitra dagang, dan diversifikasi produk, serta membuka cabang di kota besar lain di Indonesia,” ucapnya.

Sejak berdiri pada 2005  perusahaan telah memulai operasional di di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan kini memiliki pabrik di Lampung, Binjai, Tangerang, dan Sukabumi.

OJK tetapkan PDPP sebagai efek syariah

Melansir laman ojk.go.id, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-78/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Primadaya Plastisindo Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Primadaya Plastisindo Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Penelaahan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M