Kena Tegur BEI, Ajaib Sekuritas Bakal Perbarui Keamanan Trading

Ajaib Sekuitas dan Stockbit dapat sanksi tertulis BEI.

Kena Tegur BEI, Ajaib Sekuritas Bakal Perbarui Keamanan Trading
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indobesia (BEI), mengenakan teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Hal itu disampaikan melalui dua surat terguran terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.

Ajaib Sekuritas merespons surat teguran BEI. Manajemen mengatakan sebagai salah satu stock brokerage terbesar d Indonesia, Ajaib Sekuritas Asia menjalankan komunikasi dengan regulator dan akan terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman .

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna," tulis manajemen dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (27/10).


 

Surat terguran BEI

Sebelumnya, BEI telah melayangkan sanksi kepada Stockbit diumumkan melalui  surat No. Peng-00030/BEI.ANG/10-2022. Sedangkan sanksi kepada Ajaib dilayangkan BEI dalam surat No. Peng-00029/BEI.ANG/10-2022.

"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital (Perusahaan)," tulis BEI dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (27/10). 

Surat dengan bunyi serupa juga dilayangkan kepada Ajaib Sekuritas oleh BEI. Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa.

Selain itu, keduanya juga dinilai belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen