DJP Telah Kantongi Pajak Kripto Rp112 Miliar Sejak Januari 2024

DJP akan tinjau tarif pajak atas transaksi kripto.

DJP Telah Kantongi Pajak Kripto Rp112 Miliar Sejak Januari 2024
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITa, Senin (25/3). (Doc: tangkap layar YouTube @KemenkeuRI)

Fortune Recap

  • Pemerintah telah mengantongi pajak kripto hingga Rp112 miliar hingga akhir Januari 2024.
  • Lebih dari Rp52 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan sekitar Rp59 miliar dari PPn atas transaksi kripto.
  • Direktur Jenderal Pajak akan meninjau besaran tarif pajak untuk memberi rangsangan positif bagi pasar.
  • PPN akan dikenakan pada aset kripto yang dimiliki investor dan jasa penyediaan sarana elektronik dalam perdagangan aset kripto.
  • PPN yang dipungut atas jasa verifikasi aset kripto akan dipungut sebesar 10 persen dari nilai berupa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah telah mengantongi pajak kripto hingga Rp112 miliar hingga akhir Januari 2024.

Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp52 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sekitar Rp59 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.

Dalam konferensi pers APBN KiTA hari ini (26/4), Suryo juga menyatakan akan meninjau kembali besaran tarif pajak yang dikenakan untuk transaksi kripto di bursa dalam negeri. Pasalnya, terdapat usulan agar pajak transaksi kripto dipangkas untuk memberi rangsangan positif bagi pasar.

Pengenaan pajak atas transaksi kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.68/2022. Kemudian, tarif PPN yang dikenakan untuk tiap transaksi adalah 0,11 persen, sementara untuk PPh 22 sebesar 0,1 persen.

"Sudah rendah, hampir sama seperti pajak transaksi saham di bursa. Dan waktu penetapannya pun kami sudah berdiskusi [dengan bursa]," kata Suryo.

Dia mengatakan ada pelaku industri yang juga mendorong revisi pajak tersebut, dan pihaknya akan melakukan preview lagi apakah betul pajak dengan besaran itu yang telah memberikan dampak terhadap transaksi kripto, atau ada penyebab lain.

Penjelasan tarif pajak kripto

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Aset Kripto

Untuk PPN, pajak akan dikenakan pada kategori Barang Kena Pajak (BKP) berupa aset kripto yang dimiliki investor.

Selain itu, ada Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik dalam perdagangan aset kripto. 

Jasa penyedia tersebut juga berkaitan dengan jasa verifikasi aset kripto atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool).

PPN terutang atas penyerahan transaksi aset kripto dalam BKP berupa aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Besaran pajaknya, yaitu:

  • PPN yang dipungut 1 persen dalam hal penyelenggaraan PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto atau dipungut sebesar 2 persen dalam hal penyelenggaraan PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
  • PPN yang dipungut atas jasa verifikasi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aste kripto akan dipungut sebesar 10 persen dari nilai berupa aset kripto

Penyetoran PPN oleh penambang aset kripto harus membuat faktur pajak.

Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

2. Pajak penghasilan (PPh) pada aset kripto

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto, penyelenggaran PMSE, dan penambang aset kripto akan dikenai pajak penghasilan. 

Penghasilan yang dimaksud meliputi seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik. 

Pajak penghasilan yang dikenakan pada Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto yang tidak termasuk PPN dan pajak penjualan barang mewah.

Dalam hal penyelenggaraan perdagangan dengan sistem elektronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI