Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp19,2 Triliun ke Bank Pelat Merah

Waskita Karya dalam kondisi penyehatan keuangan.

Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp19,2 Triliun ke Bank Pelat Merah
Kantor Pusat Waskita Karya (Sumber: setiapgedung.web.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengajukan restrukturisasi kredit sebesar Rp19,28 triliun kepada lima bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum, mengatakan proses restrukturisasi diawali dengan penandatanganan perjanjian transformasi bisnis keuangan dengan kelima kreditur tersebut.

"Restrukturisasi terbagi menjadi dua tranches (segmen) dengan perpanjangan tenor hingga 31 Desember 2026 dan opsi perpanjangan hingga 2031, dan penyesuaian bunga/imbal hasil atas pinjaman/pembiayaan syariah," ujarnya melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/7).

Secara terperinci, restrukturisasi paling besar berasal dari BNI senilai Rp9,16 triliun. Kemudian, Bank Mandiri senilai Rp4,61 triliun, BRI Rp2,79 triliun, BSI Rp1,71 triliun, dan BPD Jabar dan Banten sebesar Rp998,22 miliar. "Penandatanganan perjanjian restrukturisasi itu akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya," kata Ratna.

Sebelumnya, lewat keterbukaan informasi pada 11 Januari 2021, Direktur Keuangan Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan dan anak usahanya tengah dalam kondisi penyehatan keuangan akibat pandemi Covid-19 dan ketidaksesuaiann terhadap kewajiban keuangan perusahaan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, manajemen dibantu dengan konsultan keuangan dan konsultan hukum independen untuk melakukan restrukturisasi atas kewajiban-kewajibannya. Beberapa opsi yang dipertimbangkan adalah divestasi anak perusahaan, penerbitan surat utang dengan skema penjaminan, serta keikutsertaan pada program pemulihan nasional (PEN) dengan kriteria yang dapat dipenuhi perusahaan.

Selama proses restrukturisasi keuangan, Waskita juga melakukan negosiasi langsung dengan masing-masing kreditur, termasuk untuk memberikan waiver/relaksasi atas kewajiban pembayaran (baik yang telah maupun akan jatuh tempo), pemenuhan ketentuan rasio keuangan, serta ketentuan lainnya di dalam perjanjian kredit dalam rangka mendukung restrukturisasi perusahaan dan/atau anak perusahaan.

"Perseroan meyakini rencana restrukturisasi keuangan akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya, serta senantiasa berusaha memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan ketentuan yang terdapat dalam kontrak obligasi dan perjanjian-perjanjian material perseroan dan anak usaha lainnya," ujar Taufik.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity