Berkenalan dengan Aset Digital, Kripto, dan Token

Aset digital merupakan dasar dari kripto dan token.

Berkenalan dengan Aset Digital, Kripto, dan Token
Shutterstock/Treecha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Tren investasi pada aset digital sedang marak dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang memburu pelbagai aset investasi tersebut. Khususnya yang berbasis pada platform blockchain. Salah satu contohnya uang kripto.

Selama pandemi COVID-19, hal-ihwal kripto berseliweran di media sosial dan media massa. Bintang dari semua kripto yang banyak dibicarakan adalah Bitcoin, sebagai uang kripto pertama. Tahun lalu, harganya sempat membukukan rekor hingga US$68.000 atau sekitar Rp972,40 juta.

Di tengah tren ini, istilah kripto, aset digital, dan lainnya masih bercampur aduk. Secara sepintas mungkin sama, tapi ada nuansa. Karena itu, penting memahami apa perbedaan aset digital, uang kripto, dan token. 

Pengertian aset digital

Secara garis besar, aset digital adalah aset tidak berwujud (non-tangible) yang dibuat, diperdagangkan, dan disimpan dalam format digital. Dalam definisi yang lebih sederhana, aset digital mengacu pada representasi digital dari sesuatu yang bernilai.

Istilah aset digital telah dikenal sejak 1990-an. Pada saat itu, aset digital merujuk kepada barang-barang seperti video, gambar, audio, dan dokumentasi.

Namun, seiring kemajuan teknologi—terutama blockchain yang merupakan teknologi penyimpanan digital yang berbasis kriptografi—istilah aset digital menjadi semakin luas.

Dalam konteks blockchain, aset digital mencakup uang kripto dan token. Bahkan, penemuan kripto disebut menjadi bukti akan revolusi aset digital.

Dalam implementasinya, aset digital ini dapat digunakan sebagai media pertukaran yang dapat digunakan untuk memperoleh barang dan jasa. Atau, aset digital tersebut juga bisa hanya berfungsi sebagai representasi aset fisik dari dunia nyata dengan memiliki kode indentifikasi unik.

Kripto

Mata uang kripto merupakan aset asli jejaring blockchain yang dapat diperdagangkan, dimanfaatkan sebagai medium pertukaran, dan dipergunakan untuk menyimpan nilai.  Karena mata uang ini dihasilkan langsung oleh protokol blockchain, ia selalu dikatakan sebagai mata uang asli blockchain. Karena menerapkan teknologi kriptografi atau algoritma terenkripsi, mata uang tersebut tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan dua kali.

Biasanya mata uang kripto bersifat terdesentralisasi. Oleh sebab itu, ia berada di luar kendali pemerintah maupun otoritas negara mana pun. Di saat sama, kondisi tersebut menyebabkan mata uang kripto tak diakui—sekaligus dilarang—oleh pemerintah di banyak negara.

Di Cina, lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran dilarang memberikan layanan apa pun terkait mata uang kripto. Akan hal di Indonesia, kripto tak diakui sebagai alat pembayaran sah. Namun, Indonesia menempatkan kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Sejarah kripto bermula dari penemuan Bitcoin, yang diperkenalkan oleh pihak anonim bernama Satoshi Nakamoto pada 2008 dan dirilis ke publik pada 2009. Bitcoin hingga kini merupakan kripto paling populer dengan kapitalisasi pasar terbesar.

Setelah kesuksesan Bitcoin, banyak kripto lain beredar dan dikenal sebagai koin alternatif (alternative coin/altcoin), seperti Solana, Litecoin, Ethereum, dan Cardano. Per tahun lalu, menurut data dari Statista, terdapat lebih dari 6 ribu kripto di seluruh dunia.

Token

Token—yang juga dapat disebut token kripto—adalah unit yang dikembangkan oleh sebuah organisasi atau proyek berbasis blockchain di atas jaringan blockchain

Kripto adalah aset asli dari protokol blockchain tertentu, sedangkan token dibuat oleh platform yang dibangun di atas blockchain tersebut. Misalnya, token asli blockchain Ethereum adalah ether (ETH). Di saat ether adalah kripto asli dari blockchain Ethereum, ada banyak token berbeda lainnya yang juga menggunakan blockchain Ethereum. Token kripto yang dibuat menggunakan Ethereum termasuk DAI, LINK, COMP, dan CryptoKitties.

Token, seperti kripto, juga dapat menyimpan nilai dan dipertukarkan, namun dirancang untuk mewakili aset digital atau aset fisik tradisional maupun layanan tertentu. Misalnya, ada token kripto yang mewakili aset berwujud seperti real estate dan seni, serta aset tidak berwujud seperti ruang penyimpanan data.

Token ini dapat melayani banyak fungsi pada platform tempatnya dibangun, termasuk ikut serta dalam mekanisme keuangan terdesentralisasi (Decentralized Finance/DeFI), mengakses layanan khusus platform, dan bahkan bermain gim.

Token merupakan semacam kontrak yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Misalnya, selembar tiket konser Coldplay ibarat token yang memberikan keuntungan bagi pemegangnya untuk bisa masuk ke tempat pertunjukan tersebut. Sementara, token digital berjalan pada jaringan protokol perangkat lunak, yang terdiri dari kontrak pintar, serta terdapat fitur dan fungsi dari token tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Rupiah Tertekan ke Rp16.217 per US$ Usai Data PDB AA Dirilis
Peluang Rebound IHSG Terbuka, Didukung Kebijakan Suku Bunga