Mengenal Backdoor Listing dalam Pasar Saham: Pengertian dan Contoh

Backdoor listing dilakukan oleh perusahaan tertutup.

Mengenal Backdoor Listing dalam Pasar Saham: Pengertian dan Contoh
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan terbuka tidak mesti melalui proses penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dalam pasar modal, perusahaan bisa mencatatkan sahamnya melalui backdoor listing atau “jalur belakang”.

Dikutip dari Investopedia, backdoor listing merupakan cara bagi perusahaan swasta untuk go public jika tidak memenuhi persyaratan untuk terdaftar di bursa saham. Proses tersebut terkadang disebut sebagai reverse takeover, reverse merger, atau reverse IPO.

Dalam praktiknya, backdoor listing ini dilakukan oleh sebuah perusahaan tertutup yang mengambil alih mayoritas saham perusahaan terbuka. Lalu, usai akuisisi (atau merger), perusahaan tertutup bisa beroleh akses ke pasar saham tanpa perlu melakukan IPO, demikian laman Stockbit.

Perusahaan tertutup yang melakukan akuisisi akan memiliki wewenang penuh untuk mengubah pelbagai kebijakan bisnis suatu perusahaan terbuka. Pada gilirannya, itu akan mengubah performa saham perusahaan tercatat di pasar modal.

Setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakangi perusahaan menempuh “jalur belakang”: perusahaan tidak memenuhi syarat IPO; perusahaan tertutup ingin masuk ke pasar modal tanpa IPO; perusahaan tidak ingin perusahaannya dicampuri pihak luar.

Kelebihan dan kekurangan backdoor listing

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Indonesia belum mengatur secara terperinci aksi backdoor listing ini, demikian laman Stockbit. Namun, aturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.9/POJK.04/2018. Dengan begitu, aksi “jalur belakang” ini masuk dalam transaki legal di Indonesia.

Backdoor listing memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan. Pada aspek manfaat, aksi korporasi tersebut menawarkan penghematan biaya ketimbang IPO. Bagi pemegang saham perusahaan terbuka, backdoor listing juga memungkinkan raihan uang tunai dari kesepakatan akuisisi, yang berpotensi meningkatkan skala bisnis perusahaan secara maksimal

Namun, aksi “jalur belakang” juga memiliki sejumlah kelemahan. Proses tersebut dapat berujung penerbitan saham baru untuk perusahaan yang melakukan akuisisi. Akibatnya, dilusi saham dapat terjadi, dengan kepemilikan dan nilai pemegang saham lama akan turun. Backdoor listing juga dapat berdampak negatif jika pada akhirnya penggabungan bisnis ini malah mengakibatkan kinerja perusahaan turun.  

Contoh aksi backdoor listing

Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Di pasar modal Indonesia, terdapat sejumlah kasus perusahaan melakukan akuisisi (atau merger) terhadap perusahaan terbuka dengan skala bisnis yang lebih kecil.

Perusahaan itu lantas memasuki pasar saham tanpa perlu melakukan IPO. Berikut ini beberapa perusahaan yang melakukan reverse takeover terhadap perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dinukil dari laman Stockbit.

  1. PT. Multi Artha Pratama (anak usaha grup raksasa Agung Sedayu) mengakuisisi 80 persen saham PT. Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).
  2. PT. AirAsia Indonesia Tbk mengambil alih 76 persen saham emiten CMPP (PT. Rimau Multi Putra Pratama Tbk).
  3. PT. Rajawali Capital Internasional mengakuisisi 51 persen saham PT. BW Plantation Tbk pada 2014 dan mengubah nama perusahaan menjadi PT. Eagle High Plantation Tbk dengan kode emiten BWPT.
  4. PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) mencaplok 41 persen saham PT. Indomarco Prismatama (Indomaret). Dengan begitu, Indomaret ikut melantai di BEI.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M