Apa Itu Delisting dalam Pasar Saham: Pengertian dan Jenis

Delisting merupakan penghapusan saham emiten di pasar saham.

Apa Itu Delisting dalam Pasar Saham: Pengertian dan Jenis
ilustrasi saham (unsplash.com/ Maxim Hopman)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Investor pasar modal khususnya bagi yang masih pemula perlu untuk mengenal istilah delisting. Lantas, apa sebenarnya delisting? Serta bagaimana dampaknya terhadap investor?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting termasuk sebagai aksi korporasi di pasar modal. Istilah tersebut merujuk kepada penghapusan emiten di bursa saham yang secara resmi dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Itu berarti saham perusahaan yang sebelumnya diperdagangkan di pasar modal, akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Dengan begitu, saham emiten itu tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di pasar modal.

Delisting merupakan salah satu risiko dalam pasar saham, menurut laman OCBC NISP. Sebab, keberadaan saham perusahaaan di pasar modal ini bukan berarti akan ada selamanya, dan tak mengalami goncangan.

Investor tentu perlu memahami dengan baik risiko delisting tersebut. Tidak selamanya saham perusahaan tertentu bisa diperjualbelikan di pasar saham.

Jenis-jenis delisting

ilustrasi pergerakan saham (unsplash.com/M)

Penghapusan saham perusahaan ini bisa terjadi secara sukarela maupun paksaan oleh otoritas pasar modal. Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari laman finansialku.

1. Voluntary delisting

Ini merupakan delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh perusahaan tercatat. Alasannya beragam, mulai dari urusan penggabungan usaha atau merger dengan perusahaan yang sudah terbuka (go public), kehendak pengendali baru, atau sejumlah pertimbangan lain.

2. Forced delisting

Otoritas bursa saham bisa menghapus secara paksa saham suatu emiten. Situasi ini lazim terjadi karena perusahaan yang tak lagi memenuhi kriteria maupun mematuhi aturan bursa, seperti tidak menyampaikan laporan keuangan, tak memiliki kepastian bisnis, serta tidak ada penjelasan ataupun informasi selama dua tahun berturut-turut.

Langkah investor

ilustrasi memantau pergerakan saham (unsplash.com/Adam Nowakowski)

Lantas, bagaimana investor bersikap jika mengenggam saham yang terancam delisting? Berikut sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh investor.

  • Jual saham delisting

Investor bisa menjual saham delisting di pasar negosiasi secara tawar menawar. Aktivitas ini bisa dilakkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh otoritas bursa bersamaan dengan proses suspensi saham.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa menjual saham delisting tentu berdampak pada anjloknya nilai penjualan saham. Itu berarti takkan banyak pembeli yang berminat terhadap saham tersebut.

  • Membiarkan saham delisting.

Sejumlah perusahaan yang mengalami delisting tetap diakui sebagai perusahaan publik. Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada. Meski demikian, perusahaan yang delisting paksa biasanya sahamnya tidak memiliki nilai. 

Baca jugaPengertian, Komponen, dan Tips Penyusunan Annual Report Perusahaan

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar