Belum Punya Payung Hukum, Aset Kripto Bakal dimasukan ke RUU P2SK

Draft RUU P2SK sudah di DPR.

Belum Punya Payung Hukum, Aset Kripto Bakal dimasukan ke RUU P2SK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, pada era digital saat ini jenis investasi semakin beragam dan sangat berkembang. Salah satunya ialah aset kripto yang semakin digandrungi masyarakat. Namun demikian dirinya menyayangkan, belum adanya aturan undang-undang yang jelas terkait transaksi tersebut.

“Produk investasi yang barang kali belum secara clear ada dalam UU adalah kripto. Dan ini menjanjikan suatu keuntungan luar biasa,” kata Wimboh dalam diskusi virtual tentang Pinjaman Online di Jakarta, Jumat (11/2).

Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan industri keuangan berencana untuk memasukan peraturan aset kripto ke dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

OJK: UU industri keuangan masih ketinggalan zaman

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga menyampaikan betapa tertinggalnya peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap kondisi industri keuangan. Wimboh bahkan menyebut, beberapa sektor keuangan seperti perbankan hingga asuransi masih menerapkan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1990 an.

“Kita tahu semua undang-undang perbankan dikeluarkan pada 1992, apalagi kalau mencermati undang-undang pasar modal itu bisa lebih lama lagi dan undang-undang asuransi juga,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya memandang pentingnya regulasi baru sebagai payung hukum untuk melindungi setiap masyarakat dalam bertransaksi di industri keuangan.

Regulator terus mendalami kripto

Sebagai regulator, OJK mengaku tengah mendalami setiap praktik transaksi dari aset kripto. Wimboh mengatakan, transaksi kripto merupakan aset digital yang sangat rumit.

“Kita dalami kripto bagaimana mining kripto tentu ada rumusnya. Ini rumusnya yang punya siapa tinggal yang punya rumus nasib (investasi) kita,” kata Wimbh.

Dirinya juga mengatakan, OJK terus mencermati proses mining atau menggalian aset kripto agar tidak terjadi over supply.

Draft RUU P2SK sudah di DPR.

Wimboh menambahkan, dalam mengawasi industri keuangan, pengaturan hukum tidak boleh lengah terhadap perkembangan industri. Terlebih digitalisasi telah merubah konsep investasi di masyarakat. Oleh karena itu, draft rumusan UU P2SK kini sudah dibahas di DPR.

“Kita tidak boleh lengah terutama hukum kita, bagaimana akan kita sempurnakan ini. Dan OJK menyambut proses ini untuk melakukan reformasi di sektor keuangan dan sudah menjadi inisiatif DPR serta pemerintah,” pungkas Wimboh.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M