Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto

Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. OJK menilai, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang  sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga perlunya pemahaman masyarakat terhadap risiko aset kripto. 

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/1). 

OJK tidak awasi aset kripto

OJK juga menegaskan, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan secara khusus untuk aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

OJK juga mengimbau lembaga yang melakukan pengawasan investasi seperti kripto untuk memastikan agar rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, pencucian uang, investasi ilegal atau yang mengandung skema ponzi. 

"OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana utk kegiatan yang melanggar hukum," kata Anto melalui keterangan resmi (26/1).

Ini 13 perusahaan perdagangan kripto yang terdaftar Bappebti

Hingga saat ini, tercatat baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto di Indonesia yang namanya terdaftar di Bappebti. 

Ke-13 perusahaan tersebut ialah: 

• PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) 

• PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO) 

• PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX) 

• PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) 

• PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 

• PT Luno Indonesia LTD (LUNO) 

• PT Cipta Koin Digital (KOINKU) 

• PT Tiga Inti Utama 

• PT Upbit Exchange Indonesia 

• PT Bursa Cripto Prima 

• PT Rekeningku Dotcom Indonesia 

• PT Triniti Investama Berkat 

• PT Plutonext Digital Aset

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M