Apa itu PEN? Pengertian, Manfaat, dan 6 Programnya

Program pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Apa itu PEN? Pengertian, Manfaat, dan 6 Programnya
ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Apa itu PEN? Mungkin istilah ini sering Anda dengar di surat kabar, majalah, maupun berita di televisi. 

Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang disingkat menjadi PEN merupakan kegiatan perekonomian nasional sebagai upaya untuk pemulihan penanganan pandemi.

Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 memberikan dampak ke berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.  

Pemerintah melakukan beragam upaya untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui program ini. Untuk lebih jelasnya, berikut artikel lebih lanjut mengenai PEN.

Apa itu PEN?

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

PEN adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional yang dilaksanakan pemerintah di masa pandemi ini.

Dilansir laman resmi Kemenkeu (21/9/2022), program PEN ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengintegrasikan serta meminimalisir dampak ekonomi dari Covid-19, baik itu individu atau rumah tangga, maupun korporasi.

Adapun program PEN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.  

Terdapat enam kebijakan yang diatur dalam program PEN ini, di antaranya:

  1. Insentif bagi dunia usaha
  2. Dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Penanganan kesehatan
  4. Perlindungan sosial
  5. Pembiayaan korporasi 
  6. Program sektoral Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Manfaat program PEN terhadap UMKM

ilustrasi kerajinan (unsplash.com/Artem Beliaikin)

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Mandiri Institute, sebanyak 83 persen pelaku UMKM merasa program PEM yang diberikan oleh pemerintah ini telah banyak membantu di bidang ekonomi.

Total sebanyak 46 responden merasa terbantu dengan melalui program restrukturisasi kredit dan subsidi bunga yang diatur oleh PEN.

Program tersebut merupakan salah satu program PEN yang membantu para pelaku UMKM untuk bisa tetap bertahan di situasi pandemi ini.

Sejumlah program PEN

ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, program PEN memiliki enam kebijakan. Masing-masing dari kebijakan tersebut memiliki program-program yang membantu masyarakat, di antaranya sebagai berikut:

Kartu sembako

Kartu sembako merupakan program PEN-Perlindungan Sosial. 

Dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan berupa beras, sayur, dan makanan protein lainnya.

Adapun bantuan ini diperuntukkan 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) juga merupakan program dari PEN-Perlindungan Sosial.  

Melansir laman resmi Kemensos (21/9/2022), program PKH ini adalah program bantuan sosial sosial bersyarat yang dikhususkan untuk Keluarga Miskin (KM).

Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) dengan lebih layak.

Kartu prakerja

Program PEN-Perlindungan Sosial lainnya adalah kartu prakerja. Tujuan dari program ini ini adalah untuk melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan terlatih melalui berbagai pelatihan yang disediakan oleh pemerintah.

Program subsidi bunga

Program subsidi bunga merupakan program PEN-Dukungan UMKM.

Melalui program ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan layanan untuk menunda pembayaran cicilan pokok maupun bunga dengan jangka periode tertentu.

Bantuan sosial tunai

Bantuan sosial tunai merupakan program PEN-Perlindungan Sosial. Mealalui bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan uang senilai Rp600 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

BLT UMKM

Program PEN-Perlindungan Sosial ini khusus bagi pelaku UMKM. Para pelaku usaha akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Adapun beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendapatkan bantuan ini adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan usaha, serta foto usaha.

Berikut tadi adalah penjelasan mengenai PEN. Dapat disimpulkan, PEN adalah bantuan dari pemerintah demi menghadapi guncangan ekonomi pascapandemi. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat.

Related Topics

PEN 2022Bansos

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar