3 Fakta Waskita Karya, yang Sahamnya Disuspensi Lagi

Dari penundaan bayar utang bunga hingga korupsi Dirut.

3 Fakta Waskita Karya, yang Sahamnya Disuspensi Lagi
Gedung Waskita Karya.(Liveflickr)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mengalami suspensi mulai awal pekan ini. Salah satunya, karena perseroan belum bisa membayar utang bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham WSKT di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan  BEI, Pande Made Kusuma Ari dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Selasa (9/5).

Sebelumnya, PLT Direktur Utama Waskita Karya (WSKT), Mursyid menyampaikan, perseroan tak bisa membayarkan bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 seri B yang jatuh pada 6 Mei 2023.

“[Karena] tidak diperolehnya persetujuan dari pemegang obligasi atas permohonan untuk menunda pembayaran bunga, dari semula 6 Mei menjadi 6 Agustus 2023,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi.

Di luar aksi menunda membayar utang bunga obligasi, ada beberapa informasi terkait Waskita Karya beberapa waktu belakangan ini. Apa saja itu? Berikut ulasan informasinya.

Fakta Waskita Karya, BUMN yang sahamnya baru disuspensi BEI

  • Waskita Karya dalam masa standstill

Selain karena tak mendapat izin penundaan, ketidakmampuan WSKT membayar utang bunga obligasi juga terjadi karena perseroan sedang dalam periode standstill. Itu mewajibkan perseroan menerapkan equal treatment kepada semua kreditur.

“Sehingga perseroan tak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap semua pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan,” jelasnya.

Menurut SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita.

Periode itu hanya berlangsung mulai 7 Februari sampai dengan 15 Juni 2023. WSKT pun tengah menggodok skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) dan restrukturisasi komprehensif.

  • Korupsi Direktur Utama

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (2016–2020). Ia disebut memerintahkan serta mengizinkan pencairan dana supply chain financing (SCF) memakai dokumen palsu, bertujuan untuk membayar utang akibat pembayaran proyek-proyek fiktif demi mengikuti permintaannya. Akibat kasus tersebut, BPKP menghitung negara mengalami kerugian senilai Rp2,54 triliun.

Related Topics

PT Waskita Karya Tbk

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pengamat Perkirakan Penerapan Teknologi AI di Apple Menyasar SIRI