Saham CPIN Turun Usai Anak Usaha Didenda Rp10 M oleh KPPU

Hingga sore hari, saham CPIn sudah terkoreksi 2,54 persen.

Saham CPIN Turun Usai Anak Usaha Didenda Rp10 M oleh KPPU
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), senilai Rp10 miliar karena pelanggaran dalam kemitraan.

Melansir keterbukaan informasi CPIN, STS juga bakal menyesuaikan perjanjian kemitraan usaha budidaya dengan putusan KPPU. Anak usaha CPIN itu akan membayar denda jika putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, perusahaan bakal lakukan penyesuaian kegiatan operasional guna mengakomodasi perjanjian baru dengan peternak mitra sesuai putusan KPPU. "Baik pembayaran denda maupun penyesuaiano operasional tak berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha STS”, menurut Corporate Secretary Charoen Pokphand, Hadijanto Kartika.

Setelah kabar tersebut, saham CPIN terpantau melemah Kamis (4/8). Saham perseroan terpantau turun 2,54 persen ke level Rp5.750 per pukul 14.57 WIB. Pergerakannya hari ini berkisar di antara Rp5.725 hingga Rp5.825, dengan harga rata-rata Rp5.748,70.

Mengutip RTI Business, volume saham CPIN yang diperjualbelikan mencapai 5,41 juta; dengan nilai transaksi Rp31,09 miliar dan frekuensi perdagangan 4.991 kali.

Latar belakang pengenaan denda

Sinar Ternak Sejahtera—yang didirikan pada 2006—menjalankan usaha di Bandar Lampung. CPIN menguasai 99,99 persen saham secara tak langsung, lewat PT Prospek Karyatama, terafiliasi dengan entitas anak CPIN: PT Sarana Farmindo Utama.

Sebelumnya, KPPU telah meninjau pelaksanaan antara STS dan 117 plasma. Hasilnya, pelaksanaan hubungan yang menjadikan STS sebagai inti dinilai tak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan yang sama-sama menguntungkan, saling mendukung, memperkuat, serta memercayai.

Dus, KPPU pun memberi waktu bagi STS untuk memperbaiki hal tersebut selama proses pengawasan, yang berlaku selama 6 bulan. Namun, hingga tenggat waktu habis, perusahaan tak menjalankan perbaikan, seperti: memisahkan perjanjian kemitraan dan perjanjian utang dana untuk modernisasi kandang; pengelolaan harga jual-beli dan sewa kandang plasma dan tanah.

Setelah ini, entitas anak tidak langsung CPIN itu bakal berupaya mengakomodasi kesepakatan perjanjian baru dengan para mitra peternak.

Selain STS, CPIN mengatakan tak ada anak usaha lain yang terkena sanksi oleh KPPU.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity