Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia, Siapa Saja Mereka?

Indodax dan 17 pedagang lain sudah terdaftar di Bappebti.

Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pedagang kripto akan kian ramai pada 2022 seiring dengan bertumbuhnya minat terhadap aset tersebut. Bahkan, ada belasan calon pedagang aset kripto yang mengantre mendaftar ke Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) milik Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, perdagangan aset kripto ke depannya akan terdiri dari beberapa lembaga, yakni: bursa kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan alias kustodian, pedagang fisik, serta bank penyimpan dana pelanggan.

Namun untuk saat ini, yang baru ada adalah calon pedagang aset kripto. “Sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di kami (Bappebti),” ujar Wisnu, dilansir Antara, Jumat (25/3).

Akan tetapi, satu di antaranya saat ini dalam kondisi dibekukan akibat tak melakukan kewajibannya.

Daftar calon pedagang fisik aset kripto di Bappebti

Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures dan Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Tokocrypto dengan BRI Ventures di T-Hub Batu Belig, Bali, Kamis (20/1/2022).

Berikut ini daftar nama calon pedagang fisik aset kripto yang sudah teregistrasi di Bappebti:

  1. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat).
  2. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia).
  3. Pintu (PT Pintu Kemana Saja).
  4. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia).
  5. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano).
  6. Koinku (PT Cipta Koin Digital).
  7. Incrypto (PT Aset Digital Indonesia).
  8. Galad (PT Galad Koin Indonesia).
  9. Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange).
  10. Luno (PT Luno Indonesia LTD).
  11. Zipmex (PT Zipmex Exchange Indonesia).
  12. Bitocto (PT Triniti Investama Berkat).
  13. Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto).
  14. Kripto Sukses (PT Mitra Kripto Sukses).
  15. Pantheras (PT Pantheras Teknologi Internasional).
  16. TRIV (PT Tiga Inti Utama).
  17. Rekeningku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia).
  18. Kripto Maksima (PT Kripto Maksima Koin).

Total jenis aset kripto legal di Indonesia

Pixabay/TamimTaban

Wisnu mengatakan Bappebti sudah menentukan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan atau bersifat legal di Indonesia. Sejauh ini, jumlahnya mencapai 229 aset kripto.

“Namun, aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan aset kripto," katanya. 

Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto sudah mencapai Rp83,8 triliun dengan total pelanggan 12,4 juta orang—naik 532.102 dari 2021.

Pada 2021, perdagangan aset kripto bertumbuh signifikan dengan nilai Rp859,4 triliun dan total pelanggan 11,2 juta. Angka itu melesat 1.222,8 persen daripada nilai perdagangan aset kripto pada 2020, yakni Rp64,9 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya