Bukalapak Buka Suara Soal Gugatan yang Dilayangkan Harmas Rp1,1 T

Bukalapak akan menyiapkan langkah hukum maupun mediasi.

Bukalapak Buka Suara Soal Gugatan yang Dilayangkan Harmas Rp1,1 T
Dok. Shutterstock/Sulastri Sulastri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) buka suara perihal pengajuan gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas). Gugatan tersebut terkait perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa ditaksir mencapai Rp1,1 triliun selama lima tahun.

Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (5/7), BUKA mengaku siap mengambil langkah-langkah hukum dan mediasi. Jika itu tak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, maka perseroan akan menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri.

Meski begitu, hingga saat ini perseroan masih menunggu dokumen berisi gugatan dari pihak berwenang. “Untuk kami pelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tulis Corporate Secretary Bukalapak, Perdana Saputro.

Karena masih menunggu dokumen yang dimaksud, perseroan belum bisa memastikan nilai dan materialitas nilai dari gugatan kedua itu.

Dampak gugatan

Dok. Shutterstock/Farzand01

Berbekal hasil dari proses gugatan pertama, BUKA optimistis dengan posisi kuat dan jelas dalam perkara tersebut. Perseroan juga yakin tak ada dampak material terhadap aspek operasional dan keuangan akibat gugatan kedua tersebut.

“Oleh karena itu, dengan itikad baik kami siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri,” imbuh Perdana.

Sebelumnya, BUKA juga sudah menangani dan memenangkan gugatan pertama Harmas pada Februari 2022, yang menyatakan pengadilan menolak tuntutan tersebut.

“Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak sehingga gugatan Harmas tak dapat diterima dan setelahnya tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara,” jelas Perdana.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Rupiah Tertekan ke Rp16.217 per US$ Usai Data PDB AA Dirilis
Peluang Rebound IHSG Terbuka, Didukung Kebijakan Suku Bunga