Rights Issue II, PIK 2 (PANI) Mau Ekspansi Land Bank 2x Lipat

Saham yang akan dilepas maksimal 8 miliar.

Rights Issue II, PIK 2 (PANI) Mau Ekspansi Land Bank 2x Lipat
Presdir PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) saat menghadiri RUPSLB, Jumat (15/9).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Emiten properti patungan Grup Agung Sedayu dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) telah mengantongi restu pemegang saham untuk rights issue kedua. Kabarnya total dana yang diincar bisa mencapai Rp11 triliun.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi perihal total dana tersebut setelah RUPSLB, Jumat (15/9), Wakil Presiden Komisaris PANI, Phiong Phillipus Darma mengatakan, "Masih diskusi, jumlahnya lagi kami pertimbangkan."

Yang jelas, maksimal jumlah saham dalam rights issue kedua PANI adalah 8 miliar, dengan nilai nominal Rp100 per saham. Lebih lanjut, harga pelaksanaannya pun masih didiskusikan oleh Dewan Direksi.

Rencana PMHMETD II itu harapannya bisa berdampak positif terhadap pengembangan bisnis perseroan. Sebab aksi korporasi itu bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan aset, dan mendukung pertumbuhan pendapatan perseroan ke depan. Dus, dapat pula meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Phiong mengatakan, saat ini land bank PIK 2 berjumlah 743 hektare. "Dengan rencana rights issue kedua, jika berjalan lancar, akan digunakan untuk menambah land bank sehingga 2 kali lipat dari yang sekarang. Dapat diartikan, peluang bisnis PIK 2 juga akan meningkat signifikan dengan adanya penambahan land bank ini."

Rencana penggunaan dana rights issue kedua PANI
Adapun, nantinya dana hasil PMHMETD II akan perseroan gunakan untuk melakukan pengambilalihan atau penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh tujuh perusahaan afiliasi, dengan total nilai Rp9,5 triliun. Adapun, berikut lis tujuh perusahaan afiliasi yang dimaksud:

  • PT Bumindo Mekar Wibawa.

  • PT Cahaya Inti Sentosa.

  • PT Jaya  Indah Sentosa.

  • PT Kemilau Karya Utama.

  • PT Karunia Utama Selaras.

  • PT Sumber Cipta Utama.

  • PT Sharindo Matratama.

Sementara itu, sisa dana akan dipakai untuk pengembangan bisnis perseroan melalui entitas anak. Perseroan sendiri masih mendiskusikan secara internal tentang anak usaha mana yang akan memperoleh sisa dana hasil PMHMETD II perseroan. Penyaluran dananya akan dilakukan dalam bentuk penyertaan saham.

Penambahan anggota Dewan Komisaris

Dalam RUPSLB, para pemegang saham PANI juga menyepakati penambahan Komisaris Independen, sehingga jumlahnya menjadi tiga. Berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PANI yang terbaru, setelah RUPSLB hari ini:

- Dewan Komisaris:

  • Presiden Komisaris: Susanto Kusumo.
  • Wakil Presiden Komisaris: Phiong Phillipus Darma.
  • Komisaris: Steven Kusumo, Richard Halim Kusuma.
  • Komisaris Independen: Hardjo Subroto Lilik, Prof. Djisman Simandjuntak, Adi Pranoto Leman.

- Direksi:

  • Presiden Direktur: Sugianto Kusuma.
  • Wakil Presiden Direktur: Alexander Halim Kusuma.
  • Wakil Presiden Direktur: Surya Pranoto Budihardjo.
  • Direktur: Markus Kusumaputra.
  • Direktur: Ipeng Widjojo.
  • Direktur: Arthur Salim.
  • Direktur: Gianto Gunara.
  • Direktur: Yohanes Edmond Budiman.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI