Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Dok. Wijaya Karya

Intinya sih...

  • PT Delta Niaga ajukan PKPU kepada WIKON, anak usaha PT WIKA.
  • WIKA akan hormati proses hukum dan tetap buka jalur komunikasi kepada DNS.
  • Permohonan PKPU oleh DNS tidak berdampak material bagi perseroan WIKA.

Jakarta, FORTUNE - PT Delta Niaga (DNS) kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). 

Selaku induk perusahaan WIKON, WIKA menyatakan WIKON menghormati proses hukum dan akan menjalankannya sesuai dengan alur persidangan yang berlaku, “dan tetap membuka jalur komunikasi kepada DNS sebagai salah satu upaya dalam proses win-win solution,” ujar Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/1).

Editorial Team

Tonton lebih seru di