Jakarta, FORTUNE — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan kebijakan Non-Cancellation Period secara efektif pada Senin (15/12).
Aturan ini diberlakukan pada Sesi Pra-Pembukaan (pre-opening) dan Sesi Pra-Penutupan (pre-closing) sebagai bagian dari penguatan mekanisme perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
BEI menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor melalui proses pembentukan harga yang lebih wajar dan transparan.
Implementasi Non-Cancellation Period juga merujuk pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah bursa regional dan global, terutama pada fase perdagangan yang dinilai paling sensitif terhadap pembentukan harga.
