Pertama kali sejak Covid-19 di tahun 2020, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengalami trading halt atau penghentian sementara pada Selasa (18/3).
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” tulis Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, Selasa (18/3).
Keputusan tersebut dipicu oleh penurunan Indek Harga Saham (IHSG) mencapai 5 persen. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Lantas, apa itu trading halt yang baru saja dilakukan oleh BEI? Simak pengertian hingga dampaknya di bawah ini.