Apa itu Trading Halt yang Diberlakukan BEI? Ini Dampaknya

Pertama kali sejak Covid-19 di tahun 2020, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengalami trading halt atau penghentian sementara pada Selasa (18/3).
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” tulis Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, Selasa (18/3).
Keputusan tersebut dipicu oleh penurunan Indek Harga Saham (IHSG) mencapai 5 persen. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Lantas, apa itu trading halt yang baru saja dilakukan oleh BEI? Simak pengertian hingga dampaknya di bawah ini.
Apa itu trading halt?
Dalam dunia perdagangan saham dan pasar keuangan, istilah trading halt penting untuk diketahui setiap investor.
Dilansir Investopedia, trading halt adalah penghentian atau penangguhan sementara perdagangan saham atau aset tertentu oleh bursa atau otoritas pengawas pasar.
Di Indonesia, BEI memberlakukan kebijakan tersebut guna menangani situasi darurat yang tidak terduga. Sebelum kasus yang baru terjadi, BEI pernah melakukan trading halt pada tahun 2020 atau saat Covid-19 terjadi.
Ketika penghentian perdagangan diberlakukan, pesanan yang belum dieksekusi (open orders) bisa dibatalkan dan opsi masih bisa dilaksanakan.
Pemberlakukan trading halt telah diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Mengacu pada aturan yang berlaku, trading halt terjadi karena penurunan IHGS yang tajam dalam satu hari sehingga BEI bisa melakukan beberapa tindakan, yaitu:
Menghentikan perdagangan untuk sementera waktu selama 30 menit ketika IHSG turun lebih dari 5 persen.
Menghentikan perdagangan untuk waktu selama 30 menit saat IHSG turun lanjutan lebih dari 10 menit.
Melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15 persen. Proses ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).