Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Apa Saham Bisa Diwariskan
Ilustrasi pewarisan saham (unsplash/Melissa walker horn)

Intinya sih...

  • Saham bisa diwariskan kepada ahli waris berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Jenis saham yang bisa diwariskan antara lain saham tertutup dan saham terbuka atau publik.
  • Prosedur pewarisan saham diatur dalam Pasal 55-56 Nomor 40 UUPT, termasuk persyaratan dan syarat pemindahan hak atas saham.

Saham sendiri merupakan bentuk investasi berupa aset. Tidak sedikit investor yang mengandalkan saham untuk investasi jangka panjang. Seiring dengan waktu, investasi saham bisa menguntungkan dengan konsisten dalam jangka waktu yang cukup lama.

Tidak sedikit, investasi saham ini dipersiapkan untuk dijadikan salah satu warisan kepada generasi yang akan datang. Lantas, apakah saham bisa diwariskan? Cek faktanya di bawah ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di