Jika pewarisan saham merupakan saham publik, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Mendapatkan persetujuan dari pemilik saham
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik saham.
Hal tersebut terlampir dalam Pasal 87 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yaitu sebagai berikut:
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan ke Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5 persen (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan ke Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
2. Melakukan proses pencatatan saham
Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pencatatan saham dengan membuat akta pemindahan hak saham atas Emiten dan Perusahaan Publik tersebut kepada pihak Bapepam sesuai dengan ayat (3).
Perlu diingat, pelaporan hanya dilakukan pada saham dengan minimal 5 persen. Di bawah itu, pihak direksi perusahaan tidak perlu melaporkan perubahan ke pihak terkait.
Demikian penjelasan mengenai apakah saham bisa diwariskan dan prosedur pewarisan saham. Sebagai salah satu aset, saham dapat diwariskan pada ahli waris yang sah.
Tertarik untuk berinvestasi saham untuk memberikan manfaat finansial jangka panjang kepada generasi mendatang?