Jakarta, FORTUNE – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memang masih menerapkan jam perdagangan masa pandemi. Tapi, ada aturan baru BEI ihwal waktu withdraw (WD) atau penjualan saham. Apa itu?
Berdasarkan pengumuman resmi BEI, dikutip Jumat (30/12), kebijakan baru itu memungkinkan investor melakukan penarikan atau withdraw ketika pesanan pasar berstatus fill and kill (FAK). Itu berlaku baik pada masa prapembukaan (pre-opening) maupun prapenutupan (pre-closing).
“Sebelumnya [withdrawal pesanan] tak bisa dilakukan di kedua sesi itu,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy kepada pers pada pekan ini.
Adapun, melansir IDX Channel, istilah fill and kill mengacu pada situasi saat total volume penjualan dan pembelian di market order sesuai dengan yang tersedia di daftar seluruh penawaran jual atau permintaan beli atas suatu efek atau order book, oleh anggota Bursa Efek ke JATS yang belum diperjumpakan dan diurutkan sesuai price priority dan time priority.