Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat agar berinvestasi pada aset kripto yang telah terdaftar sesuai aturan. Lembaga sama menyatakan bahwa setiap produk kripto harus didaftarkan guna dapat diperdagangkan.
Menurut Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kata Wisnu, saat ini Bappebti telah menentukan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Dengan begitu, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Di saat sama, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Masyarakat diharapkan dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti tersebut,” kata Wisnu dalam keterangan kepada media, seperti dikutip, Senin (14/2).
Masyarakat juga diminta memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan investasi kripto. Warga perlu memastikan aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti.