Jakarta, FORTUNE – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk. Suspensi ini merupakan yang kedua kalinya terjadi pada saham emiten maskapai penerbangan tersebut.
Dalam pengumumannya, BEI mengatakan saham dimaksud mengalami peningkatan harga kumulatif. Untuk meredakannya, otoritas memandang perlu untuk melakukan suspensi mulai Rabu (12/1).
“Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham AirAsia Indonesia,” demikian pernyataan bursa.
Berdasarkan data BEI, Senin (3/1), harga saham AirAsia mencapai Rp172 per unit. Namun, pada Selasa (11/1), harga saham emiten berkode CMPP itu Rp525 per unit atau naik 205,2 persen dalam waktu sepekan lebih sedikit.
Otoritas BEI melalui keterangan terpisah, Senin (10/1), menyatakan telah terjadi peningkatan harga saham CMPP di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Namun, menurut BEI, pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.