Sebelum ini, BEI juga telah menyoroti 15 perusahaan rintisan dengan status unicorn dan centaur yang tengah menyiapkan diri untuk menjadi perusahaan publik. Sedikit catatan, unicorn merujuk pada startup bervaluasi US$1 miliar–US$10 miliar. Untuk centaur, valuasinya berkisar di rentang US$100 juta–US$1 miliar.
Sebagai upaya menyambut para unikorn dan centaur itu, BEI merevisi Peraturan Nomor I-A.I tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Dalam perombakan itu, bursa mengubah syarat yang harus startup penuhi bila ingin IPO.
Beberapa syarat dalam beleid yang sudah direvisi, yakni:
1. Calon emiten bisa masuk ke papan utama jika:
- Memperoleh earning before tax (EBT) dan NTA lebih dari Rp250 miliar.
- Membukukan akumulasi EBT berjumlah Rp100 miliar dan kapitalisasi pasar Rp1 triliun dalam dua tahun terakhir. Opsi lainnya: aset berjumlah Rp2 triliun dengan kapitalisasi pasar Rp4 triliun.
- Masuk lewat cash flow from operation (CFO) kumulatif senilai Rp200 miliar dalam dua tahun belakangan, ditambah dengan kapitalisasi Rp4 triliun.
2. Untuk tercatat di papan pengembangan, syarat tak begitu berbeda. Tapi, ketentuan finansialnya lebih rendah dari papan utama.