Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi saham (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi saham (pexels.com/RDNE Stock project)

Intinya sih...

  • BEI akan melelang 10 saham bursa kategori A pada November 2025

  • Pelelangan dilakukan secara terbuka di Gedung BEI dan melalui media online

  • Persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang telah diatur dalam ketentuan IV peraturan bursa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melelang 10 saham Bursa Kategori A pada 3 November 2025. Pelelangan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan BEI.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menjelaskan proses pelelangan akan dilakukan secara terbuka pada Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“BEI juga menyediakan opsi pelelangan secara media online, dengan tautan akan disampaikan kepada peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan saham bursa bulan Oktober 2025,” ujar Kristian dalam keterangan resminya, Senin (6/10).

Dalam keterangan tersebut, persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang telah diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.

Setiap peserta lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi anggota BEI sebagaimana diatur dalam peraturan bursa nomor III-A tentang keanggotaan bursa.

Perusahaan efek yang berminat untuk menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi dari BEI untuk membeli saham bursa, diajukan paling lambat 23 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, BEI menyebutkan bahwa pada Juni, Juli, Agustus, September 2025, tidak terdapat transaksi lelang karena tidak ada peserta lelang pada pelelangan saham bursa tersebut.

Menurut Pasal 7 UU Pasar Modal No.8/1995, pihak yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek.

Sementara itu, peraturan BEI III.A/lampiran keputusan direksi BEI menyebutkan di antara syarat menjadi anggota bursa adalah kepemilikan saham BEI.

Sebagai konteks, data perdagangan saham di BEI selama sepekan pada periode 29 September hingga 3 Oktober 2025 mayoritas ditutup pada zona positif. 

Peningkatan terjadi pada rata-rata frekuensi transaksi harian selama pekan ini sebesar 6,68 persen menjadi 2,62 juta kali transaksi dari 2,46 juta kali transaksi pada pekan lalu. 

Kemudian, peningkatan turut dialami oleh rata-rata volume transaksi harian bursa pekan ini, yakni 5,61 persen menjadi 49,72 miliar lembar saham dari 47,08 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya. 

Kapitalisasi pasar BEI meningkat 1,29 persen menjadi Rp15.079 triliun dari  Rp14.888 triliun pada sepekan sebelumnya.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan turut mengalami kenaikan, yakni 0,23 persen menjadi level 8.118,30 dari 8.099,33 pada pekan lalu. 

Sedangkan, rata-rata nilai transaksi harian BEI mengalami perubahan 11,24 persen menjadi Rp25,02 triliun dari Rp28,19 triliun pada pekan sebelumnya.

Adapun investor asing hari ini mencatatkan nilai beli bersih Rp199,79 miliar dan sepanjang 2025 ini, investor asing mencatatkan nilai jual bersih Rp56,71 triliun.

Editorial Team