Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses penelaahan terkait rencana demutualisasi atau perubahan status badan hukum bursa masih terus bergulir. Langkah ini dilakukan di tengah target pemerintah memulai implementasi kebijakan tersebut pada paruh pertama tahun depan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan saat ini pihaknya berfokus merampungkan studi komprehensif. Tujuannya adalah merumuskan skema transformasi yang paling optimal bagi ekosistem pasar modal Tanah Air.
Meski demikian, Nyoman menegaskan posisi institusinya bukan sebagai pengambil keputusan akhir. Peran utama otoritas bursa terbatas pada penyusunan kajian mendalam yang berbasis kebutuhan para pemangku kepentingan.
“Ini bagian dari stakeholder action. Tugas kami sebagai institusi adalah menyiapkan studi dan menyerahkan hasilnya kepada pemegang saham,” ujar Nyoman di gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/12).
Nantinya, hasil kajian tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pemegang saham—saat ini adalah Anggota Bursa (AB)—sebagai pihak yang memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan arah struktur kelembagaan ke depan.
Terkait pro dan kontra yang muncul di kalangan pelaku pasar, Nyoman menilai hal tersebut wajar mengingat demutualisasi merupakan perubahan fundamental. Ia memastikan BEI berkomitmen menyusun kajian objektif tanpa preferensi pada opsi tertentu, meski belum dapat memerinci substansi skema yang tengah digodok.
Di sisi regulator, pemerintah telah mematok target waktu yang cukup ketat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik pelaksanaan awal (kick-off) demutualisasi dapat dimulai pada semester I-2025, menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin.
Saat ini, pemerintah tengah menjaring masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak bursa, serta pelaku pasar terkait desain implementasi yang ideal. Rencana ini masuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan BEI akan bertransformasi dari yang sebelumnya dimiliki oleh Anggota Bursa menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik atau entitas lain.
Masyita menekankan model ini bukan konsep baru. Sejumlah bursa regional seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu menerapkannya.
“Ini langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” kata Masyita.
