Jakarta, FORTUNE – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi batas Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas seharga Rp11–Rp14 menjadi Rp1 dari sebelumnya 7 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan penyesuaian lanjutan tersebut merupakan bagian dari upaya bursa menjaga perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi.
