Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Lantas, berapa sekiranya emiten yang akan terdampak kebijakan baru itu?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan baru itu diharmonisasi setelah melalui proses revisi. Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan jumlah emiten terdampak.
"Jadi, berapa [emiten yang terdampak] itu tentu bergerak terus, karena apa? Untuk kondisi-kondisi tertentu, ada perusahaan, setelah kita sampaikan potensi delisting, mereka lakukan perubahan, ada progress signifikan. Kalau begitu tentu kami berikan kesempatan, jadi saya tidak ke numbers dulu ya," jelasnya di Gedung BEI, Selasa (7/5).
Harmonisasi itu dituangkan dalam Peraturan Nomor I-N yang mulai berlaku pada Senin (6/5), setelah BEI merevisi Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7. Lebih lanjut, Peraturan I-N adalah tindak lanjut dari terbitnya POJK 3/2021 dan ketentuan SEOJK 13/2023.
"Kalau seandainya dalam kondisi yang sudah kami berikan kesempatan, mereka tak berubah, tentu arahnya force delisting. Tapi ingat, dalam konteks perlindungan investor, perusahaan yang force delisting wajib membeli sahamnya kembali, jangan good bye saja," jelas Nyoman.