Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap I, Senin (12/6) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dan likuiditas perdagangan. Lantas, apa kebijakan itu dapat mendongkrak rata-rata nilai transaksi harian (RTNH) ?
"Hal tersebut berkaitan dengan keputusan investasi para investor ritel dan institusi sebagai tujuan utamanya ketimbang untuk meningkatkan RTNH. Tapi tentu kalau itu bisa berkontribusi [menaikkan RTNH], hal yang baik juga," kata Direktur Pengembangan BEI, Jefferey Hendrik dalam konferensi pers tentang implementasi Papan Pemantauan Khusus, Senin (12/6).
Di implementasi tahap I terdapat dua sesi periodic call auction. Parameter perdagangan pada mekanisme tersebut memiliki batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 (saham di rentang harga Rp1 sampai Rp10) dan 10 persen (rentang harga saham di atas Rp10).
Di hari pertama penerapan papan pemantauan khusus, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik 0,42 persen di level 6.722,37. Dengan total 291 saham menguat, 238 melemah, dan 220 stagnan.
Berdasarkan data BEI, rata-rata volume transaksi harian hari ini berjumlah 18,64 miliar saham, naik dari 18,62 miliar di penutupan akhir pekan lalu. Sementara itu, RTNH dan rata-rata frekuensi transaksi harian sama-sama menurun, masing-masing menjadi Rp10,51 triliun dan 1,18 juta kali. Kendati begitu, kapitalisasi pasar hari ini naik dari Rp9.410 triliun menjadi Rp9.451 triliun.