Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1. Ketentuan baru ini berlaku untuk Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Perubahan tersebut mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026, dan diikuti penyesuaian batas Auto Rejection (AR). Untuk saham pada rentang harga Rp1 sampai Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan masing-masing sebesar Rp1.
