Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BEI Tetapkan Harga Minimum Saham Rp1 Mulai 28 September 2026
ilustrasi saham (pexels.com/iam hogir)
  • BEI menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku 28 September 2026.

  • Untuk saham Rp1-Rp10, ARA dan ARB masing-masing Rp1. Hingga 31 Desember 2026, saham di atas Rp10 masih memakai ARB asimetris 15 persen.

  • Mulai 1 Januari 2027, ARB saham di atas Rp10 kembali simetris sesuai rentang harga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1. Ketentuan baru ini berlaku untuk Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Perubahan tersebut mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026, dan diikuti penyesuaian batas Auto Rejection (AR). Untuk saham pada rentang harga Rp1 sampai Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan masing-masing sebesar Rp1.

Batas harga minimum saham menjadi Rp1

BEI menetapkan perubahan tersebut melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sebelumnya, saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai memiliki batas harga minimum Rp50. Setelah aturan baru berlaku, harga saham dapat bergerak hingga Rp1.

BEI menyebut perubahan ini dilakukan untuk memperluas rentang perdagangan saham. Dalam keterangan BEI, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar.

Aturan Auto Rejection ikut berubah

Penyesuaian batas harga minimum juga mengubah ketentuan ARA dan ARB. Untuk saham dengan harga Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Untuk periode 28 September sampai 31 Desember 2026, saham dengan harga di atas Rp10 masih menggunakan ARB asimetris sebesar 15 persen. Pada rentang harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen.

Sementara itu, saham dengan harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, batas ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Ketentuan tersebut kemudian berubah mulai 1 Januari 2027. Pada periode ini, ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.

Saham Rp11 sampai Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Sedangkan, saham di atas Rp200 sampai Rp5.000 masing-masing 25 persen dan saham di atas Rp5.000 masing-masing 20 persen.

Perubahan juga berlaku untuk DINFRA

BEI tidak hanya mengubah ketentuan untuk saham. Penyesuaian serupa dilakukan terhadap perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui Peraturan Nomor II-O.

Aturan tersebut ditetapkan melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026. Untuk DINFRA dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Sementara itu, DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen. Ketentuan ini juga mulai berlaku pada 28 September 2026.

Ada masa transisi hingga akhir 2026

BEI menerapkan perbedaan ketentuan antara masa transisi dan aturan yang berlaku mulai 2027. Masa transisi berlangsung sejak 28 September hingga 31 Desember 2026.

Pada masa tersebut, ketentuan ARB asimetris 15 persen tetap berlaku untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10. Perubahan menjadi ARB simetris baru diterapkan mulai 1 Januari 2027.

BEI menerbitkan kedua pembaruan peraturan tersebut pada 21 September 2026. Perubahan batas harga dan penyesuaian Auto Rejection merupakan satu rangkaian perubahan dalam ketentuan perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Dengan aturan baru ini, saham yang menyentuh batas Rp50 tidak lagi berhenti pada level tersebut. Harga saham dapat bergerak hingga Rp1 mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.

FAQ seputar BEI tetapkan harga mininum saham Rp1

Kapan harga minimum saham menjadi Rp1?

Ketentuan baru mulai berlaku pada 28 September 2026.

Berapa batas minimum harga saham sebelumnya?

Batas minimum sebelumnya adalah Rp50.

Bagaimana Auto Rejection saham Rp1-Rp10?

ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1.

Kapan ARB kembali simetris?

ARB kembali diterapkan secara simetris mulai 1 Januari 2027.

Curated For You

Editorial Team

Related Article