Jakarta, FORTUNE - Emiten pertambangan nikel, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Langkah ini diambil merespons belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh pemerintah.
Tanpa legalitas RKAB tersebut, perusahaan secara hukum belum diperkenankan melakukan aktivitas produksi. Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk, Anggun Kara Nataya, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” ujar Anggun dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1).
Penghentian sementara ini, menurut manajemen, selaras dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Vale Indonesia memilih untuk memarkir seluruh kegiatan operasi di wilayah IUPK hingga restu resmi dari otoritas terkait dikantongi, demi memastikan setiap langkah usaha tetap berada dalam koridor hukum.
Meskipun aktivitas lapangan terhenti, Anggun menegaskan kendala administratif ini tidak akan mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan secara fundamental. Ia juga menambahkan situasi tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap posisi keuangan perusahaan saat ini.
“Kami berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat segera terbit. Perusahaan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, keselamatan kerja, serta keberlanjutan operasional,” kata Anggun.
Di sisi lain, tantangan administratif ini muncul di tengah transisi sistem pelaporan pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh pengajuan izin dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne sejak 1 Oktober 2025. Selain itu, pemerintah berencana melakukan penyesuaian target produksi bijih nikel dalam RKAB 2026.
Langkah kementerian tersebut disinyalir untuk menyeimbangkan pasokan bahan baku dengan kapasitas smelter domestik yang kini tercatat sekitar 290 juta ton per tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menata kembali industri nikel nasional agar lebih kompetitif dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
