Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menyiapkan tiga instrumen baru sebagai bagian dari kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan DHE SDA untuk ditempatkan 100 persen selama 12 bulan guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan tiga instrumen baru tersebut adalah term deposit (TD) valuta asing (Valas) DHE, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Dengan tambahan tersebut, BI kini menyediakan lima instrumen bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA.
"Sebelumnya, DHE SDA dapat ditempatkan di rekening khusus, term deposit di perbankan, dan term deposit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kini, kami menambah tiga instrumen baru untuk memberikan lebih banyak opsi bagi eksportir dan perbankan," kata Perry dalam konferensi pers DHE SDA di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).
Lebih lanjut, Perry mengatakan SVBI akan memiliki tenor 6, 9, dan 12 bulan serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Hal ini bertujuan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
"Eksportir dapat membeli SVBI melalui bank dan kemudian memperdagangkannya di pasar sekunder. Ini akan memperkuat pasar valuta asing dan menstabilkan nilai tukar rupiah," kata dia.