Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BI Siapkan 3 Instrumen Baru untuk Kebijakan Wajib Parkir Devisa

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Intinya sih...
Instrumen baru termasuk TD Valuta Asing, Sekuritas Valas BI, dan Sukuk Valas BI.
SVBI dan SUVBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memberikan fleksibilitas bagi eksportir.
Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menyiapkan tiga instrumen baru sebagai bagian dari kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan DHE SDA untuk ditempatkan 100 persen selama 12 bulan guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
Follow Us