Untuk melakukan pemesanan, investor harus mengisi formulir digital pemesanan di e-ipo.co.id. Selain itu, Anda juga bisa memesan lewat partisipan e-IPO atau lewat online trading platform milik partisipan tersebut.
Terdapat dua jenis pesanan dalam sistem e-IPO, yakni penjatahan pasti (fix) dan penjatahan terpusat (pooling). Yang pertama hanya bisa disampaikan lewat penjamin emisi efek. Sementara yang kedua dilakukan langsung oleh investor lewat situs e-IPO.
Lalu, bagaimana cara memesan saham IPO lewat e-IPO dan apa saja syaratnya? berikut ulasannya:
- Registrasi di e-ipo.co.id, menu registrasi.
Di tahap pertama ini, investor perlu menginput data berupa surel (e-mail), tipe investor, nama lengkap sesuai KTP, nomor kartu identitas, foto KTP/paspor, alamat, nomor telepon, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin.
- Setelah registrasi, otentikasi akun lewat surel yang didaftarkan.
Caranya, Anda perlu membuka aplikasi surel, cari surat dari e-IPO, lalu kutip kode OTP dan masukan ke kolom OTP di situs atau aplikasi e-IPO.
- Tentukan kata sandi akun yang kuat.
- Pilih broker.
- Bagi yang sudah punya nomor single investor identification (SID), ceklis opsi ‘I have an SID’.
Lalu, isi kolom partisipan dengan nama broker atau sekuritas tempat Anda mendaftar. Anda dapat mengecek nomor SID di platform perdagangan daring yang Anda pakai.
- Tapi, jika Anda belum punya SID, klik ‘I do not have an SID’, lalu lakukan pendaftaran di situs BEI atau IDX (idx.co.id/investor/buka-rekening-online).
- Broker akan memverifikasi data nasabah di luar sistem e-IPO, jika sudah maka broker akan lakukan persetujuan di sistem e-IPO agar nasabah bisa memesan saham IPO.
Namun, bila pengajuan pendaftaran masih menunggu persetujuan broker, maka Anda bisa menghubunginya untuk meninjau proses tersebut.
- Bila Anda punya rekening di sejumlah partisipan sistem (broker/sekuritas), lakukan pendaftaran lewat opsi ‘Add Broker’ di menu profil.
- JIka partisipan sudah memverifikasi registrasi investor, maka Anda sudah bisa masuk ke akun e-IPO.