CFX Luncurkan Indeks Kripto Pertama, Jadi Acuan Pasar Nasional

- CFX meluncurkan indeks kripto pertama di Indonesia bernama CFX10 sebagai tolok ukur pasar dan referensi bagi investor untuk memantau kinerja aset digital nasional.
- Indeks CFX10 mencakup 10 aset kripto terbesar dari Daftar Aset Keuangan Digital, dengan komposisi yang dievaluasi setiap tiga bulan agar tetap relevan dengan kondisi pasar.
- Peluncuran CFX10 menjadi langkah strategis CFX dalam memperkuat transparansi, kredibilitas, dan inovasi ekosistem aset digital di Indonesia melalui metodologi yang terbuka dan data transaksi terverifikasi.
Jakarta, FORTUNE – Industri aset kripto Indonesia memiliki ribuan token yang diperdagangkan dengan pergerakan harga yang berbeda-beda setiap saat. Namun hingga kini, belum tersedia indikator tunggal yang dapat menggambarkan kondisi pasar kripto nasional secara menyeluruh.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bursa Kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) memperkenalkan indeks aset kripto pertamanya, CFX10. Indeks ini dirancang sebagai tolok ukur pasar sekaligus referensi bagi pelaku industri dan investor dalam memantau kinerja pasar aset digital di Indonesia.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan kehadiran indeks tersebut berangkat dari kebutuhan pasar akan indikator yang mampu merepresentasikan kondisi industri secara lebih komprehensif.
“Jadi kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan,” ujar Subani, mengutip Antara, Rabu (10/6).
CFX10 mengukur pergerakan 10 aset kripto terbesar yang masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diterbitkan Bursa Kripto CFX. Penyusunan konstituen indeks mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kapitalisasi pasar masing-masing aset.
Selain itu, perhitungan indeks juga mengacu pada data transaksi aset kripto yang dilaporkan kepada CFX. Untuk menjaga relevansi dan memastikan indeks tetap mencerminkan kondisi pasar terkini, komposisi CFX10 akan ditinjau ulang setiap tiga bulan.
Saat ini, konstituen CFX10 terdiri dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP, Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).
Dalam proses seleksi, CFX menetapkan sejumlah persyaratan utama. Aset yang masuk ke dalam indeks harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset yang tercatat dalam DAKD selama tiga bulan terakhir. Selain itu, aset tersebut juga harus diperdagangkan di sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan tingkat distribusi yang memenuhi standar industri.
CFX juga mengecualikan aset dari kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset. Setelah seluruh kriteria terpenuhi, pemilihan 10 konstituen dilakukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global terbesar.
Menurut Subani, peluncuran indeks tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan kredibilitas ekosistem aset digital di Indonesia.
"Transparansi data adalah fondasi, dan di atas fondasi tersebut, CFX akan terus memacu lahirnya inovasi produk-produk baru dan bisa meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Ke depan, kami berharap indeks ini dapat menjadi cikal bakal bagi pengembangan produk turunan inovatif lainnya,” kata Subani.
Sebelumnya, Bursa Kripto CFX telah menghadirkan sejumlah infrastruktur pasar, mulai dari penyediaan data perdagangan, penyusunan Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD), hingga publikasi berkala mengenai perkembangan industri aset kripto di Indonesia.








