Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara tentang deretan emiten terancam delisting, yang berisiko berdampak pada para pemegang sahamnya, khususnya investor publik.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pihak bursa masih meninjau sejumlah perusahaan yang sahamnya saat ini disuspensi. Khususnya, yang berkaitan dengan bagaimana rencana emiten ke depan demi kelangsungan usaha atau going concern.
"Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Nyoman, dikutip Selasa (23/1).
Ia menambahkan, terkait revisi Peraturan Bursa tentang pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka BEI akan bisa melaksanakan proses delisting.
Ia juga berujar, "Namun, untuk delisting karena voluntary masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK."
Sebelum ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 29/2023 mengenai pembelian kembali saham atau buyback yang diterbitkan emiten pada 29 Desember 2023. Regulasi itu dibuat untuk menggantikan POJK Nomor 30/POJK.04/2017
Revisi itu bertujuan menyiasati problem penerapan ketentuan tentang pembelan kembali saham emiten dan pengalihan saham hasil buyback itu.