Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ada puluhan saham yang sudah disuspensi lebih dari 6 bulan dan berisiko delisting. Apa saja daftar saham yang berpotensi delisting?
Per 30 April 2024, ada 41 emiten yang tercatat berpeluang delisting dari bursa. Secara persentase, mayoritas (26,82 persen) merupakan emiten dari sektor consumer cyclicals. Diikuti oleh emiten sektor properti dan real estate (17,07 persen); basic materials dan energi (masing-masing 12,20 persen); keuangan (9,75 persen); perindustrian dan teknologi ( masing-masing 7,32 persen); infrastruktur (4,88 persen); serta consumer non-cyclicals (2,44 persen).
Puluhan emiten itu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) BEI karena sudah terkena suspensi perdagangan bertahun-tahun lamanya. Seperti PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang sudah terkena suspensi sejak Desember 2018 (lebih dari 5 tahun) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) yang disuspensi mulai Mei 2019 (lima tahun).
Oleh karena itu, mereka terancam harus keluar dari bursa, jika tidak segera melakukan perbaikan kondisi usaha.
Lantas, apa saja saham yang berpotensi delisting? Berikut ini ulasan informasinya, dilansir dari situs web Bursa Efek Indonesia.