MARKET

Zipmex Tanggung Pajak Kripto Pengguna Sepanjang Mei 2022

Zipmex akan menyetorkan pajak kripto pengguna kepada negara.

Zipmex Tanggung Pajak Kripto Pengguna Sepanjang Mei 2022Ilustrasi bursa kripto. Shutterstock/Daliu
10 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Mei 2022, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Berlakunya beleid tersebut menjadikan para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPn dan PPh bagi setiap investor kripto yang melakukan transaksi jual dan beli.

Mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).

Head of Growth Zipmex Indonesia, Siska Lestari, mengungkapkan pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun akan ditanggung oleh Zipmex.

“Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex,” kata Siska dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/5).

Pajak kripto bentuk dukungan pemerintah

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Wit Olszewski

Siska menambahkan, diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini.

Pajak atas investasi kripto memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim.

Pihaknya pun menyadari bahwa mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya.

“Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” katanya.

Di samping itu, pengguna juga bisa mendapatkan keuntungan melalui bonus yang bisa didapatkan melalui produk ZipUp+. Dalam ZipUp+, pengguna bisa mendapatkan bonus atas aset kripto yang mereka simpan hingga 10% per tahun yang dibayarkan setiap harinya.

Pajak perdagangan aset kripto

Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Related Topics