MARKET

Anggota Bank Dunia (IFC) Resmi Masuk Jadi Pemegang Saham ASSA

IFC mengubah obligasi konversi jadi 2,64 persen saham ASSA.

Anggota Bank Dunia (IFC) Resmi Masuk Jadi Pemegang Saham ASSAdok. ASSA
01 August 2023

Jakarta, FORTUNE - The International Finance Corporation (IFC), institusi keuangan internasional anggota Bank Dunia resmi masuk sebagai pemegang saham PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), melalui konversi obligasi konversi menjadi saham.

Dengan berakhirnya tanggal terakhir masa konversi obligasi menjadi saham yang jatuh pada 27 Juli 2023, IFC menggunakan haknya mengubah obligasi konversi tersebut menjadi 97.443.900 lembar. Jumlah ini setara dengan 2,64 persen dari total saham ASSA.

Investasi IFC di perusahaan sejalan tujuan strategis mereka di Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan sektor logistik dan konektivitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Pada pertengahan 2021 IFC telah menyuntikkan pinjaman, melalui obligasi konversi yang bisa diubah menjadi kepemilikan saham, senilai total US$31 juta kepada ASSA.

”Kami yakin masuknya IFC yang merupakan anggota dari Bank Dunia ini sebagai pemegang saham perseroan akan memperkuat citra ASSA sebagai perusahaan yang kredibel baik di mata para mitra bisnis maupun investor publik,” kata  Direktur Utama ASSA, Prodjo Sunarjanto, Selasa (1/8).

ASSA memiliki tiga pilar bisnis utama, yaitu bisnis mobilitas (rental kendaraan, jasa pengemudi, Jasa Logistik car sharing), bisnis jual-beli kendaraan (Lelang-JBA dan Online-to- Offline used car dealers-Caroline), serta end-to-end logistic (logistik dan kurir ekspress Anteraja).

Perseroan optimis dapat meraih peningkatan laba dua digit pada akhir tahun ini dibandingkan tahun lalu. Optimisme tersebut seiring keberhasilan langkah efisiensi perusahaan sehingga mendorong perbaikan operasional anak usaha logistik dan kurir ekspress Anteraja pada kuartal II 2023 jika dibandingkan kuartal IV 2022.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.