Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan merilis produk ETF (Exchange-Traded Fund) emas paling cepat pada November 2025.
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai ETF emas. Targetnya, aturan itu akan diterbitkan antara kuartal-III atau awal kuartal-IV 2025.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengatakan aturannya akan bersifat komprehensif. "Jadi intinya kami atur secara detail dari A sampai Z. Pertama, struktur produk, itu harus jelas. Bagaimana mekanisme struktur yang akan menjadi underlying dari ETF itu," kata Adit dalam Konferensi Pers HUT ke-48 Pasar Modal, Senin (11/8) di Main Hall Gedung BEI.
Selanjutnya, keberadaan emas dan pihak yang akan penyimpan emas underlying. Selain itu, unsur terkait transparansi pun turut dibahas dalam RPOJK tersebut. Artinya, itu berkaitan dengan manajemen risiko. RPOJK tentang ETF emas juga akan mengatur tentang tugas dan tanggung jawab para pihak seperti bank kustodian dan intermediary.
Pembahasan RPOJK ETF emas pun melibatkan para pemangku kepentingan terkait, termasuk BEI dan Bappebti. Direktur Utama BEI, Iman Rachman pun mengatakan pihaknya sudah mulai mempersiapkan peluncuran produk ETF emas. "Kami masih menunggu RPOJK tentang ETF emas, tetapi paralel kami juga lakukan [persiapan], sehingga target kami mungkin November atau Desember ini," kata Iman.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024. RPOJK tentang ETF emas masih berkaitan dengan aturan tersebut. Pada awal Juli 2025, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa sudah ada 12 manajer investasi (MI) yang sudah berkoordinasi dengan BEI dan menyatakan minat menjadi penerbit ETF emas.
"Pegadaian bahkan sudah berdiskusi dengan KSEI," kata Jeffrey kepada Fortune Indonesia, 3 Juli 2025.