MARKET

Anak Usaha Jasamarga Beri Pinjaman Rp160 M ke Pengelola Tol Layang MBZ

Pemberian pinjaman merupakan transaksi afiliasi.

Anak Usaha Jasamarga Beri Pinjaman Rp160 M ke Pengelola Tol Layang MBZPantauan arus milir Lebaran 2023 di Tol Cikampek dan Jalan Tol Layang MBZ, Senin (1/5). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
14 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberikan pinjaman sebesar Rp160 miliar kepada anak usahanya PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). Transaksi afiliasi anak usaha PT Jasamarga (Persero) Tbk tersebut dilakukan pada Senin 11, Desember 2023.

Mengutip keterbukaan informasi bursa, fasilitas pinjaman shareholders loan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash delivery support serta kebutuhan operasional JJC. 

Pemberian pinjaman dianffap transaksi afiliasi lantaran JTT mengenggam 40 persen saham JJC. Selain JTT, saham JCC dimiliki oleh PT Margautama Nusantara (40 persen) dan PT Ranggi Sugiran Perkasa (20 persen).

Adapun fasilitas pinjaman tersebut bersifat subordinasi terhadap kredit sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah dan masa penarikannya berlaku sejak perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani hingga 29 Desember 2023.

"Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandai ditandatangani oleh para pihak sampai dengan 2 tahun setelah kredit sindikasi dan pembiayaan sindikasi syariah dilunasi oleh JJC (termasuk apabila dilunasi dengan cara refinancing oleh pihak ketiga lainnya atau dikonversinya seluruh pokok pinjaman oleh JTT menjadi penyertaan modal JTT di JJ)," demikian bunyi laporan penilaian kewajaran atas rencana transaksi tersebut, dikutip Kamis (14/12).

Sebagai informasi, JJC merupakan pengelola jalan tol layang Cikampek alias Mohammed Bin Zayed serta bergerak dalam perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan, bangunan pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol dan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha.

Tahun lalu, JTT mendivestasikan 40 persen saham JJC kepada Margautama Nusantara (MUN) yang merupakan anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk—emiten yang terafiliasi dengan Grup Salim—di sektor jalan ton.

Adapun Jalan Layang MBZ merupakan salah satu jalur tol strategis di Indonesia yang memiliki peran penting dalam jaringan Jalan Tol Trans Jawa dengan volume lalu lintas tahunan yang terus tumbuh. 

Bunga dan biaya provisi 

Atas fasilitas pinjaman tersebut, JJC diwajibkan membayar bunga dengan besaran suku bunga pinjaman sebesar bunga kredit indikasi + 2 persen per tahun yang akan dikenakan secara majemuk. Meski demikian, JTT berhak melakukan peninjauan atas besarnya bunga tersebut.

Bunga pinjaman tersebut dihitung secara harian sejak tanggal pencairan— atas dasar pembagian tetap yaitu 360 hari kalender dalam setahun sampai dengan pokok pinjaman dilunasi.

Kemudian, JCC wajib memberikan biaya provisi sebesar 0,25 persen yang akan dibayarkan secara langsung kepada JTT pada setiap JJC melakukan penarikan fasilitas pinjaman.

Perjanjian juga memuat ketentuan penangguhan bunga sebelum pinjaman dinyatakan lunas oleh kreditur, dengan mempertimbangkan arus kas di JJC dan periode pembayaran secara triwulanan.

"Jika pembayaran bunga ditangguhkan maka bunga yang jatuh tempo sebagaimana akan menjadi pokok pinjaman yang kemudian akan digunakan untuk dasar perhitungan bunga periode selanjutnya," lanjut laporan tersebut.

Selanjutnya, perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JJC setiap triwulan dimulai pada tanggal 26 sampai tanggal 25 pada tiga bulan berikutnya untuk tiap periode

Berdasarkan perjanjian, JJC juga berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh JTT.

"Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja, maka JJC wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh JTT pada hari kerja sebelumnya," jelas laporan tersebut.

Related Topics