Jakarta, FORTUNE - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt pada pembukaan perdagangan Jumat (16/10) seiring dengan adanya risiko reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dikutip dari IDX Mobile, IHSG anjlok 8,01 persen ke level 5.393,92, yang memicu penghentian sementara perdagangan selama 30 menit sesuai dengan mekanisme BEI.
"Volatilitas diperkirakan tetap tinggi. Pelaku pasar perlu mencermati respons IHSG pasca-halt, potensi arus dana asing keluar, pergerakan rupiah, serta perkembangan reformasi pasar modal," catat tim riset BRI Danareksa Sekuritas.
Pada pukul 09.42, IHSG lanjut melemah 11,10 persen ke 5.212,9. Jika pelemahan berlanjut lebih dari 15 persen, maka akan kembali diberlakukan penghentian perdagangan selama 30 menit.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2026, MSCI mengonsultasikan usulan reklasifikasi status pasar Indonesia atas alasan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan. Apabila terealisasi, maka saham Indonesia berpotensi keluar dari indeks global MSCI, sehingga meningkatkan risiko outflow dana asing.
Keputusan final ditargetkan diambil paling lambat pada 30 Juni 2027. Untuk sekarang, hal tersebut masih berada dalam tahap konsultasi, sehingga masih belum bersifat final.
Menanggapi pengumuman itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
"Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," kata Jeffrey kepada pers, Jumat pagi.
Ia mengatakan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Menurutnya, berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
"Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia," ujarnya. "Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global."
Sebelumnya, sejak Januari 2026, MSCI membekukan sebagian perubahan indeks saham Indonesia setelah investor menyoroti transparansi struktur kepemilikan dan dugaan perdagangan terkoordinasi. MSCI pun memiliki metodologi untuk mengendar masukan dari pelaku pasar, manajer investasi, passive funds, dan investor institusi tentang apakah transformasi pasar modal sudah diterapkan secara maksimal dan dampaknya dirasakan secara praktik atau belum.
Kiwoom Sekuritas Indoensia mengatakan, kendati otoritas telah mengumumkan reformasi (yang mencakup keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor lebih terperinci, pelaporan daftar high shareholding concentration, dan peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen), pelaku pasar menilai implementasinya belum konsisten dan belum disertai penegakan hukum yang signifikan.
"Jika reklasifikasi terealisasi, Indonesia berisiko mengalami arus keluar dana asing, tekanan jual saham, dan peningkatan volatilitas," kata Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardana, mengatakan, meski keputusan MSCI masih berupa usulan, arahnya perlu diwaspadai karena MSCI menyatakan proses reklasifikasi akan dilanjutkan kecuali terdapat bukti perbaikan yang material. Jika dana pasif akan menyesuaikan portofolionya karena sentimen tersebut, maka investor aktif berpotensi mengurangi eksposur.
Hendra mengatakan, estimasi keluarnya arus dana asing sebelumnya berkisar US$2,2 miliar hingga US$7,8 miliar untuk skenario tertentu, bahkan terdapat estimasi hingga US$13 miliar untuk skenario penurunan ke Frontier Market. Dengan asumsi kurs Rp17.000–Rp18.000 per dolar AS, angka tersebut setara sekitar Rp37 triliun hingga Rp234 triliun.
"Namun, angka tersebut bukan proyeksi resmi MSCI untuk skenario Standalone. Besarnya outflow aktual belum dapat dipastikan, tetapi risiko tekanan jual tambahan tetap perlu diperhitungkan, terutama setelah bobot Indonesia di MSCI Emerging Markets turun dari 1,16 persen menjadi 0,43 persen," kata Hendra.
Dampaknya berpotensi besar terhadap saham-saham berkapitalisasi besar, khususnya perbankan, mengingat sektor keuangan mencakup sekitar 71,7 persen dari MSCI Indonesia Index. Saham BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI perlu dicermati karena tekanan pada saham-saham tersebut dapat memengaruhi pergerakan IHSG secara signifikan.
Situasi itu juga diperberat oleh risiko pelemahan rupiah, tingginya suku bunga global, dan ketidakpastian kebijakan ekonomi domestik. Kebijakan fiskal pemerintah, efektivitas belanja negara, serta program-program besar perlu dijalankan secara transparan dan efisien agar tidak menambah kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi.
"Wacana perubahan mekanisme penyaluran dana pemerintah melalui koperasi, misalnya, perlu dikaji dari sisi tata kelola, biaya, dan dampaknya terhadap sistem perbankan, bukan sekadar diumumkan tanpa kejelasan implementasi," kata Hendra.
Meski demikian, penurunan ke Standalone Market belum menjadi keputusan final. Konsultasi MSCI berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Artinya, otoritas masih memiliki waktu untuk membuktikan bahwa reformasi keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor, pengawasan konsentrasi kepemilikan, dan penerapan minimum free float 15 persen benar-benar berjalan efektif.
