Perusahaan pertambangan, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengalami kerugian imbas kebijakan larangan ekspor batu bara pemerintah. Perusahaan menyatakan, sejumlah anak usahanya gagal memenuhi kewajiban pengiriman kontrak batu bara dengan estimasi kerugian mencapai US$260 juta atau setara Rp3,72 triliun.
"Perseroan dan anak usaha yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi dan PT Wahana Baratama Mining telah mengeluarkan pemberitahuan kondisi kahar (force majeur) kepada pembeli sejak 13 Januari 2022," tulis Direktur Utama Bayan Resorces, Low Tuck Kwong Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/1).
Pengumuman itu berisi informasi perusahaan dan anak usaha tidak bisa memenuhi kewajiban pengiriman batu bara hingga 31 Januari 2021. Hal tersebut sebagaimana kebijakan larangan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum.
Adapun larangan kebijakan ekspor yang dilakukan pemerintah, sebagaimana adanya laporan PT PLN (Persero), mengenai krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP.