Jakarta, FORTUNE — Jadwal libur bursa 2026 resmi ditetapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman Kalender Libur Bursa Tahun 2026. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam pengumuman No. Peng-00171/BEI.POP/09-2025, BEI menyatakan kalender tersebut menjadi acuan peniadaan kegiatan perdagangan serta penyelesaian transaksi efek. Artinya, pada tanggal yang ditetapkan sebagai libur, seluruh aktivitas bursa tidak berlangsung, termasuk proses kliring dan setelmen.
