Jakarta, FORTUNE — Jadwal libur bursa Lebaran 2026 resmi ditetapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman Kalender Libur Bursa Tahun 2026.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam pengumuman No. Peng-00171/BEI.POP/09-2025, BEI menyampaikan bahwa kalender tersebut merupakan jadwal peniadaan kegiatan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa selama hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Dengan demikian, investor dan pelaku pasar perlu menyesuaikan agenda transaksi selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Maret 2026.
